Irwan Abd. Hamid Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Pidana
Buru, ST - Langkah cepat dan profesional Kepolisian Resor (Polres) Buru dalam mengungkap kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru pada 28 Februari 2025 lalu, mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Polres Buru berhasil menangkap para pelaku, termasuk otak di balik aksi kriminal tersebut.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (19/04/2025) kemarin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka, dimana RH, yang merupakan seorang pejabat penyelenggara pemilu, ditetapkan sebagai dalang atau otak dari pembakaran tersebut, sementara itu, AT dan SB berperan sebagai eksekutor lapangan.
Kata Kapolres, motif pembakaran ini diduga kuat untuk menghilangkan jejak dan menghindari pemeriksaan anggaran.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Irwan Abd. Hamid Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Pidana sekaligus pegiat hukum di Jakarta menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Kapolres Buru dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
Menurutnya, tindakan tegas dan transparan yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Buru mencerminkan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum, tanpa pandang bulu.
"Kami melihat bagaimana Kapolres dan Kasat Reskrim beserta jajaran bekerja keras dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan otak pelaku yang ternyata adalah seorang pejabat penyelenggara pemilu menunjukkan bahwa tidak ada impunitas bagi siapapun yang melanggar hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menilai bahwa keberhasilan ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi penegakan hukum di daerah lain. "Ini adalah bukti bahwa dengan kerja keras, ketelitian, dan komitmen yang tinggi, setiap tindak pidana dapat diungkap oleh Polres Buru," ucapnya.
Selain itu, perbuatan para tersangka adalah kategori perbuatan melawan hukum, olehnya itu irwan pun berharap kasus ini dapat diproses secara hukum hingga tuntas dan memberikan efek jerah bagi pelaku.
Irwan menegaskan Penyidik Polres Buru agar terus bekerja mengusut tuntas kasus ini dan mencari aktor lain dari peristiwa pidana pembakaran kantor KPUD tersebut.
"Keberhasilan Polres Buru dalam mengungkap kasus pembakaran Kantor KPUD ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemilu, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Buru," ungkapnya.
Diketahui, para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Buru telah bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sehingga memenuhi 2 alat bukti. (Tim/Red).