Korlap bersama Ketua PB-FORMMALUT
Jakarta, ST - Sentral Pergerakan Aktivis Jakarta (SPARTA) akan menggelar aksi protes pada Jumat, 25 April 2025 di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kantor pusat PT. Position.
Aksi tersebut merupakan respons terhadap berbagai dugaan pelanggaran etika lingkungan yang dilakukan oleh PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.
Koordinator Lapangan SPARTA, Dinko, menilai perusahaan tersebut telah bertindak semena-mena terhadap masyarakat lokal, terutama dengan melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Kata Dinko, warga yang menyuarakan penolakan terhadap ekspansi tambang justru dihadapkan pada intimidasi hukum, menggunakan pasal-pasal karet seperti tuduhan penghasutan atau perusakan. Padahal, tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan atas ruang hidup dan lingkungan yang terancam.
“Ini adalah bentuk nyata abuse of power, di mana hukum dijadikan alat untuk membungkam suara rakyat. Padahal, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tanah dan lingkungan hidup yang sehat,” tegasnya.
Lanjutnya, tak hanya dari sisi sosial, SPARTA juga menyoroti aspek ekologis yang diabaikan oleh perusahaan. Kali Sangaji di Kota Maba, yang menjadi salah satu sumber air penting bagi warga, diduga tercemar oleh limbah tambang PT. Position.
Korlap menegaskan akan menggelar aksi, dan aksi bukan hanya simbolik, melainkan bagian dari konsolidasi nasional untuk membangun kesadaran kritis atas kerusakan yang ditimbulkan oleh ekstraktivisme korporasi yang tidak terkontrol.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kementerian ESDM maupun KLHK, maka kami akan aktifkan kontrol sosial melalui aksi-aksi massa yang lebih besar dan terus memberi tekanan perlawanan di tiap lembaga kementrian yang memiliki otoritas secara terus-menerus,” ucap Dinko.
Sementara, Ketua PB Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek, Reza, juga memberi komentar akan bergabung membersamai SPARTA untuk meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Halmahera Timur secara khusus dan Maluku Utara secara umum.
Paling tidak, lanjut Reza, lembaga kementrian terkait yang memiliki otoritas penegakkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Reza, aktivitas pembuangan limbah tanpa pengelolaan sesuai standar AMDAL tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam kategori kejahatan lingkungan. Hal ini berpotensi melanggar, Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan dengan ancaman serius, bahkan ada semisal Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, Melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Pasal-pasal ini seharusnya tidak hanya jadi simbol teks-teks mati, tapi memang harus benar-benar ditegakkan. Kita bicara soal keselamatan ekosistem dan masyarakat, lo," cecarnya.
SPARTA juga mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar segera panggil Direktur PT. Position untuk di evaluasi apakah telah melibatkan partisipasi rakyat setempat dalam proses perizinan atau tidak, jika perusahaan beroperasi tanpa persetujuan masyarakat yang terdampak, maka izin tersebut secara prinsip telah cacat hukum dan tidak sah secara sosial.
“Apakah izin tambang ini pernah melibatkan warga sekitar? Apakah ada FPIC (Free, Prior, and Informed Consent)? Jika tidak, maka ini pelanggaran terhadap prinsip partisipatif dalam tata kelola sumber daya alam,” tutup Reza. (Tim/Red).