Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus
Sofifi, ST - Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera tetapkan tersangka dalam kasus suap Isin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, meminta agak KPK segera periksa Kepala Dinas SDM Malut, Suriyanto Andili serta mantan Kadis SDM Hansyim Daeng Barang.
"Sebab, Maluku Utara saat ini pasca KPK lakukan OTT, harapan masyarakat bahwa proses penetapan tersangka harus bertambah. Sebab ini darurat korupsi bahkan tambah subur di Maluku Utara. Maluku Utara krisis iman sehingga banyak korupsi yang terjadi, sehingga menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat," ujarnya.
Bung Jeck biasa di sapa Rajak Idrus, mengatakan bahwa KPK harus lebih fokus tidak bisa membiarkan kasus ini berhenti atau berlama-lama proses di meja penyidik. Sebeb kasus IUP ini sangat rawan dan banyak yang terlibat, hal ini juga berhubungan dengan stegmen Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa korupsi segera di miskinkan.
"KPK tidak bisa membiarkan mereka yang terlibat dalam kasus IUP ini terus bersantai di luar sana. Hal ini sesuai dengan data LPI, ada beberapa daerah yang menjadi obyek suap yang berhubangan dengan kasus IUP, di antaranya, kabupaten halmahera selatan, kabupaten halmahera Utara, kabupaten halmahera timur, dan kabupaten halmahera tengah,. Empat kabupaten ini menjadi tolak ukur untuk KPK bongkar dan pintu masuknya lewat pemerintah provinsi," cecarnya.
Bukan hanya kasus IUP saja, lanjut Bung Jeck, tapi juga kasus lain yang perlu ada langkah tegas dari lembaga penegak hukum seperti KPK RI, seperti juga dugaan kasus suap Proyek dan jebatan.
"Jangan sampai kasus ini tiba-tiba berhenti. Sebeb jika kasus ini berhenti maka bisa di bilang KPK takut untuk melanjutkan kasus ini," tantang Koordinator LPI.
Kata Bung Jeck, LPI tidak tidak perlu menyebutkan lebih detail, sebab penyidik dan JPU KPK sangat mengetahui, berapa banyak yang bterlibat. Karena hampir 300 orang di periksa tidak mungkin perkara suap ini sampai di sini. LPI berkeyakinan, kasus ini pasti ada penetapan tersangka baru karena ini ada tiga kasus, di antaranya kasus suap jembatan, kasus suap proyek dan kasus suap IUP.
"Sangat di sayangkan, dalam kasus ini hanya beberapa orang saja yang di tahan, sedangkan yang lain nya dibiarkan bebas berkeliaran, bahkan mereka masih berjalan keluar daerah menggunakan uang daerah, di mana asas keadilan yang di terapkan di negeri ini," kesalnya.
Lebih lanjut, Koordinator LPI Malut, mengatakan bahwa proses penyuapan 3 kasus ini terjadi secara otomatis, olehnya itu KPK harus bertindak adil dan segera menetapkan tersangka tambahan.
"Bukan cuman mereka-mereka yang sudah di tahan. Tapi dalam hitungan LPI masih banyak dan di taksir 15 orang lagi yang belum di tetapkan tersangka. KPK harus miliki rasa keadilan dan empati terhadap masyarakat maluku utara, karena korupsilah yang membuat masyarakat susah," katanya. (Tim/Red).