News

GPM Malut Desak Kejati dan KPK Telusuri Proyek RSP Dofa Kabupaten Sula, Diduga Bermasalah

Sebarkan:

 

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek

Sofifi, ST - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut) kembali soroti dugaan kasus korupsi dan pelanggaran pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Dofa Kabupaten Kepulauan Sula yang diduga bermasalah.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, mengatakan DPD GPM Malut meminta aparat penegak hukum yakni kejaksaan tinggi Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar telusuri proyek pembangunan RSP Sula yang diduga bermasalah dan tidak sesuai standarisasinya. 

"Akhirnya mengakibatkan tanah pada fandasi bangunan tersebut longsor di bagian belakang, sehingga proyek dengan nilai yang sangat fantastis ini tidak bisa digunakan hingga hari ini padahal sudah selesai di kerjakan," ucap Tono sapaan akrab Sartono, kepada media, Sabtu (26/04/2025). 

Tono, sesalkan bahwa hal ini biarpun dipaksakan dengan kondisi saat ini yang sangat khawatir dan berbahaya jika ke depannya digunakan. 

Lanjut Tono, pekerjaan konstruksi tersebut melekat di Dinas Kesehatan dengan nilai tender sebesar Rp 43,8 miliar. Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023. Proyek yang melalui rekanan PT.Bumi Ace Citra Persada dan dikerjakan pada 28 Desember 2023 lalu hal lain diduga proyek ini dibuat asal jadi.

"Olehnya itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku Utara dan KPK RI segera telusuri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala dinas kesehatan kabupaten Kepulauan Sula, PPK, hingga rekanan untuk di periksa," desak Bung Tono.

Menurut Ketua DPD GPM Malut, hal ini telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu kami akan terus melakukan pengawalan dalam kasus ini karena proyek ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum," tersngnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini