Foto istimewah
Sofifi, ST - Aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh beberapa kapal tujuan Bitung di pelabuhan penyeberangan yang berada di Kelurahan Sofifi berpusatkan di ex perusahaan PT Darko mengalami Masaalah.
Pada beberapa waktu lalu pihak PT Darko dan Modul Timber melayangkan surat somasi kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), di didampingi oleh kuasa hukumnya Hamka Saupala S.H,M.H dan rekan-rekan.
Surat Somasi ini ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara dan Dinas Perhubungan Maluku Utara dengan nomor : 025/pdt-SM / FL / IV - 2025 - Malut dan dengan nomor kuasa : 005/SKH/LF/PDT/IV- 2025 - Malut.
Kepada media ini, Kuasa Hukum PT Darko dan Modul Timber, Hamka Saupala S.H,M.H, mengatakan bahwa, dirinya dan beberapa teman diberikan kuasa untuk memberikan somasi kepada pemerintah provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur dan dinas Perhubungan Maluku Utara dikarenakan membangun pelabuhan penyeberangan di areal Ex perusahaan tersebut.
"Kami saat ini diberikan kuasa oleh PT Darko guna untuk mengatasi persoalan yang terjadi di ex pelabuhan dan lokasi ex PT Darko dikarenakan pemprov Malut membangun kantor dinas perhubungan dan juga bangun pelabuhan penyeberangan bongkar muat," ujarnya, pada Rabu (16/04/2025).
Hamka, juga menjelaskan dengan adanya kantor dan pelabuhan ini maka pihak Pemprov juga akan merencanakan membuat pelabuhan tersebut menjadi pelabuhan peti kemas. Jadi kami memberikan somasi kepada Pemprov Malut.
"Kami sudah memberikan somasi kepada Pemprov karena lokasi pelabuhan PT Darko itu nanti mereka mau bangun pelabuhan peti kemas," ucapnya.
Pihak kuasa hukum PT Darko, juga bilang pihak Pemprov Malut tidak mengkonfirmasi soal kegiatan di lokasi ex pelabuhan, maka pihaknya mengantarkan surat somasi ini ke kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, dan Dinas Perhubungan serta Kantor Gubernur Maluku Utara.
"Pihak Pemprov membangun pelabuhan bongkar muat tanpa konfirmasi maka kami berikan somasi Mulai ke DPRD Malut dan kantor gubernur Malut," tandasnya.
Hamka, menambahkan surat somasi ini hanya berlaku lima hari jika tidak ada konfirmasi dari pihak pemprov malut maka pelabuhan akan diblokir dan tak bisa lagi melaksanakan aktifitas bongkar muat di area tersebut.
"Kami berikan waktu lima hari mulai dari pertama surat somasi diberikan jika tidak ada konfirmasi dari pihak pemprov Malut maka pelabuhan akan di blokir oleh PT Darko," tegasnya.
Adapun pihak kuasa hukum PT Darko dan Modul Timber sebanyak 7 orang diantaranya :
1. Dahlan Tan S.H, MH
2. Harly Setiawan SH,MH,CLA
3. Hamza Kalilul SH,MH
4. D Nyoman Adiyana SH
5. Hamka Saupala SH, MH
6. Amirudin Yakeb SH,MH
7. Bustamin Sanaba SH,MH. (Wadi).