News

Soal Galian C, Begini Penjelasan Kades Amasing Kota.!

Sebarkan:

 

Lokasi galian C

Halsel, ST - Kepala Desa Amasing Kota Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Djauhan angkat bicara terkait polemik Galian C yang beroperasi di Desa Amasing Kota Utara.

Kepada media ini, Kamis (02/01/2024) Kades, menyampaikan bahwa Galian C ini beroperasi semenjak pemerintah desa (Kades) sebelumnya, di saat semenjak dirinya dilantik Galian C pernah ditutup aktivitasnya kurang lebih 2 sampai 3 bulan, setelah itu mulai kembali beraktivitas dengan tujuan untuk kepentingan perbaikan jalan persiapan STQ di Asombang, tapi, kades pun mengaku bukan lagi alat berat yang beroperasi saat ini. 

"Soal hal ini, saya harus carita dari awal bahwa aktivitas galian C ini sudah beroperasi semenjak pemerintah desa sebelumnya. Setelah saya dilantik pernah menutup aktivitas galian ini kurang lebih 2 sampai 3 bulan, setelah itu karena ada kepentingan persiapan STQ di Asombang guna untuk perbaikan jalan, maka aktivitas mulai dilanjutkan," ucap Usman.

Menurutnya, saat ini pihak yang bertanggungjawab melakukan pekerjaan tersebut pihak pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat maupun rekomendasi yang menerangkan bahwa desa mengijinkan itu.

"Saat ini mereka kerja tapi tidak dalam bentuk surat atau rekomendasi yang menerangkan bahwa desa mengijinkan itu. Karena tidak ada kewenangan desa soal Galian C, maupun kewenangan dari kabupaten/kota, itu kewenangan Provinsi," tutur Usman.

Dirinya menceritakan bahwa, ada hal lain lagi diluar konteks, terkait dengan keluhan masyarakat. Masyarakat selalu datang berulang kali dan meminta agar aktivitas galian tetap dilanjutkan. 

Akan tetapi Dirinya, menyampaikan bahwa keputusan ini tidak bisa diambil sendiri karena tidak ada kewenangan kepala desa.

"Saya sampaikan ke mereka saya bantu kasih ketemu dengan Ketua BPD dan anggotanya, karena kalau BPD mengiyakan maka saya juga akan bersama sama dengan BPD, sebab BPD adalah representasi dari masyarakat. Sehingga waktu itu pemerintah Desa, BPD, Operator alat berat dan sebagian Masyarakat rapat dan dituangkan dalam berita acara rapat," ujarnya.

Lebih lanjut kata Usman, pihaknya sudah menyampaikan bahwa sekalipun ada berita acara akan tetapi jika diuji kekuatan hukumnya tidak kuat, karena peraturan yang tinggi sudah melarang itu dalam hal ini undang-undang minerba.

"Saya sudah menyampaikan berulang kali sekalipun ada berita acara akan tetapi kita tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab peraturan lebih tinggi sudah melarang dalam hal ini undang-undang Minerba. Namun ada pertimbangan rasa kemanusiaan. Bayangkan saja mereka (Masyarakat) datang ke saya berulang-ulang dan bermohon agar tetap melanjutkan aktivitas tersebut," jelasnya. 

"Kalau mau di tutup, kami berharap keputusannya diambil secara bersama-sama dalam hal ini pihak terkait misalnya DLH, PTSP, dan juga pihak yang berwenang sehingga kalau mau ditutup harus tutup secara resmi berupa administrasi surat perintah dari pihak berwenang ke desa, karena bagi saya kalaupun operasi galian harus ditutup tidak apa-apa karena tidak ada keuntungan dan kerugian bagi desa terkait aktivitas tersebut," sambungnya. 

Dirinya menyampaikan bahwa, selaku pemerintah desa takutkannya, adalah dengan kedatangan LSM, Wartawan, serta pihak lain ini jangan sampai dipandang oleh masyarakat dan/atau pihak lain tidak baik dalam tanda kutip ada hal-hal yang tidak di inginkan. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini