Foto bersama usai konferensi Pers
Halbar, ST - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus Penganiayaan terhadap Hardi Do. Dasim.
Hal ini tersebut di sampaikan Kapolres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Erlichson Pasirubu, pada konferensi pers di ruang Vicon polres Halbar. Kamis (09/01/2025).
Kapolres, menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada rabu (08/01/2025) kemarin, saat itu korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop-UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan minyak tanah di Halbar.
“Saat itu korban mau memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop Halbar, tapi salah satu staf menanyakan perihal tersebut. Karena dianggap tidak sopan, Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut dan korban tidak terima akhirnya terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop dibantu oleh salah satu stafnya itu," ujarnya.
Setelah kejadian, lanjut AKBP Erlichson, korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan polres melakukan pemeriksaan terhadap kadis serta stafnya.
Kata AKBP Erlicshon, usai melakukan gelar perkara dari status penyelidikan ke status penyedikan, kedua pelaku tersebut, ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
"Olehnya itu, kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara – 6 tahun, untuk saat ini masa masih status tahanan polres dengan masa penahanan dari 09 Januari – 28 Januari 2025, sampai kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya. (Tim/Red)