Surat Instruksi Kadis dan RM Nasbag
Tikep, ST - Surat instruksi pengosongan kedai di pusat kuliner Tugulufa, oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi UMKM Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Dra. Salvia M. Nur, diberatkan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pasalnya, surat berupa instruksi yang di keluarkan dengan nomor surat 5.00.2-2/473/27/2022, sedangkan surat keluar pada tanggal 27 Desember 2024.
Bukan hanya nomor surat yang menjadi keberatan para PKL, tapi juga tanpa ada perjanjian kontrak berupa administrasi. Akan tetapi ada pernyataan putus kontrak tempat.
Hal ini di kemukakan salah satu PKL, Nispa Paputungan, yang juga sebagai korban dari beberapa korban PKL lainnya, saat di konfirmasi awak media, Sabtu (04/01/2025).
Nispa menduga, tindakan yang di ambil oleh Kadis ada keterkaitan dengan Pilkada 2024 kemarin, karena dari puluhan pedagang yang menempati deretan lokasi tersebut hanya 2 pedagang saja yang mendapat instruksi mengosongkan tempat jualan.
"Karena sampai sejauh ini, kami hanya terima surat instruksi, tanpa ada alasan atau kesalahan apapun yang harus di sampaikan oleh Dinas. Jadi saya dengan teman saya di tetangga saja yang di instruksi kosongkan tempat, kalau hanya bilang pajak, kami selalu bayar, kalau mau bilang masa kontrak abis, sedangkan kami masuk tempati ini tidak ada berkas atau dokumen perjanjian apapun," jelasnya.
"Olehanya itu, kami hanya butuh keadilan, apabila tidak ada keadilan maka kami siap melanjutkan ke ranah hukum, bahkan kami akan ajukan persoalan ini ke kementrian Hak asasi manusia dan Kementrian Kreaktif UMKM untuk di tindaklanjuti praktek sesuka hati ini," cecarnya.
Selain dari keberatan tersebut, ada bantahan beberapa point keberatan, yang nantinya di masukan di DPRD Tikep, yakni:
1. Kami merasa ganjil tentang surat yang kami Terima, tanggal surat keluar 27 Desember 2024, sedangkan nomor surat menunjukan tahun 2022.
2. Kami selama melakukan aktifitas di lapak tugulufa, kami belum pernah menandatangani kontrak perjanjian apapun, seperti yang disebutkan di dalam surat yang kami terima.
3. Kami selalu memenuhi kewajiban pembayaran pajak bangunan, yang di pungut oleh petugas Pemkot Tikep sebesar Rp 503.000 (lima ratus tiga ribu rupiah) dan pajak Makan minum satu tahun Rp 1,2 juta (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan tepat waktu.
4. Kami merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar dan merugikan, pihak manapun.
5. Kami meminta kepada DPRD Tikep untuk menegakkan keadilan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perwali nomor 4 tahun 2017 tentang peningkatan dan pemberdayaan PKL Tikep. (Inces/UM).