News

Praktisi Hukum Nilai Kakanwil Malut Bohongi Publik: Verifikasi SK Bodong Test P3K Kemenag RI 2024

Sebarkan:

 

Praktisi Hukum, Nurul Mulyani

Ternate, ST - Praktisi Hukum, Nurul Mulyani, nilai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Maluku Utara, H. Amar Manaf membohongi publik atas pernyataan di beberapa media online tentang menyikapi SK Bodong tes P3K Kemenag RI tahun 2024, di wilayah Kanwil Kemenag Malut. 

Sesuai pernyataan, Kakanwil bahwa SK Bodong bukan hanya terjadi di MAN 1 Halsel tapi terjadi juga di beberapa kabupaten/kota provinsi Maluku utara. 

Khusus pelamar pengadministrasian Perkantoran MAN 1 Halsel, terdapat 3 nama pelamar yakni, inisial NHAK, SMA, dan SZA. Setelah masuk tahapan terakhir test, inisial SZA tidak menyempatkan diri untuk hadir mengikuti test terakhir, dan dinyatakan gugur. 

Hanya saja, terdapat di beberapa kabupaten/kota lainnya belum di tindaklanjuti oleh Kakanwil Kemenag malut. 

Nurul, mengatakan bahwa selaku pemimpin Kementerian Agama di wilayah Maluku Utara, jelas membohongi publik dengan pernyataan-pernyataannya di beberapa media bahwa akan menindaklanjuti SK Bodong di MAN 1 Halsel serta juga beberapa kabupaten/kota lainnya, yang sedang mengikuti seleksi test P3K di Kemenag tahun 2024.

Lanjut Praktisi Hukum Perempuan ini bahwa ada beberapa pernyataan kakanwil juga, dengan tegas menyampaikan bahwa yang ikuti test seleksi P3K akan di batalkan, dan kalau pun sudah ikut dan lolos sebagai pegawai P3K akan di batalkan. 

"Dari pernyataan-pernyataan ini dengan realita saat ini, memang jelas, H. Amar Manaf sebagai Kakanwil Kemenag Malut, bohongi publik. Dan memang tidak ada langkah serius yang di ambil oleh Kakanwil," cecarnya.

Nurul, mendesak kepada Menteri Agama RI melalui Itjen Kemenag RI untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkup Kemenag malut ini, karena selama masa kepemimpinan Kakanwil hanya dinilai membohongi publik dengan stegmen-stegmen keras tanpa langkah tersebut. 

"Bagi mereka yang kedapatan tidak honor lalu masuk dalam data pendataan p3k maka akan di keluarkan dari P3k tersebut. Dan kalau dia ikut tes dan lulus maka kelulusan akan dibatalkan," tegas H. Amar, saat di konfirmasi awak media, Senin (02/12/2024) dikutip media samudratimur.com

“Sementara dilakukan penelitian untuk ditindaklanjuti dengan pemutusan keberadaan sebagai P3K dan pemutusan sebagai peserta tes,” ujar Kakanwil, saat di konfirmasi awak media, Sabtu (14/12/2024) dikutip dari media lenterainspiratif.id 

“Data P3K yang lulus 2023 belum diverifikasi. Jika saat verifikasi ditemukan tidak pernah honor tetapi lulus, kami akan usulkan pemberhentian,” tegas Amar Senin (23/12/2024) dikutip dari serambitimur.id

Sekedar diketahui, selain berbagai stegmen yang di keluarkan Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf. Mendapat sorotan dari berbagai LSM, Akademisi, DPRD, dan Praktisi Hukum. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini